Sistem Ekonomi Campuran (Mixed Economy)

Sistem ekonomi campuran adalah suatu sistem perekonomian yang melibatkan atau merupakan kombinasi dari unsur-unsur sistem ekonomi komando/terencana dan sistem ekonomi pasar bebas. Unsur-unsur tersebut antara lain: (1) ada tidaknya unsur perencana (pemerintah) yang mengatur kegiatan perekonomian, (2) ada tidaknya pengakuan atas kepemilikan individu pada faktor-faktor produksi, dan (3) ada tidaknya perusahaan swasta yang beroperasi untuk memperoleh keuntungan (en: profit).[1][2] Dengan kata lain, sistem ekonomi campuran berarti sebagian kegiatan perekonomian diatur oleh mekanisme pasar, sedangkan sebagian yang lain diatur oleh negara.

Spektrum Sistem Ekonomi Modern

Dari pembahasan sistem-sistem perekonomian sebelumnya, sudah ditekankan bahwa di dunia saat ini tidak ada negara yang 100% menggunakan sistem komando/terencana maupun sistem pasar bebas secara murni. Saat ini semua negara di dunia menggunakan sistem ekonomi campuran modern.[1] Posisi negara-negara tersebut tersebar pada spektrum sistem perekonomian berikut ini:

spektrum-sistem-ekonomi
Spektrum sistem ekonomi | Gambar berlisensi hak cipta Tentorku

Apabila kita diminta untuk menyebutkan contoh negara yang menggunakan sistem ekonomi campuran, maka sebenarnya kita dapat mengambil contoh hampir semua negara di dunia, terkecuali Korea Utara karena jauh lebih condong ke sistem ekonomi komando. Negara yang seringkali disebut menggunakan sistem ekonomi campuran adalah:[3]

  • Indonesia
  • Norwegia
  • Estonia
  • Hungaria
  • Portugal
  • Polandia
  • Republik Ceko
  • Perancis
  • Swedia
  • Slovenia

Oleh karena sistem pasar bebas maupun sistem komando/terencana bukanlah sistem yang sempurna atau mutlak benar, maka negara-negara mempunyai pilihan untuk mengimplementasikan mana yang lebih sesuai dan lebih dibutuhkan oleh negara tersebut. Mereka juga harus mengambil pilihan dari adanya trade-off, yaitu situasi yang melibatkan negara tersebut kehilangan sesuatu hal untuk mendapatkan hal yang lain. Sistem ekonomi campuran memberikan fleksibilitas atas pilihan tersebut.[4]

peta-dunia-kebebasan-ekonomi
Indeks kebebasan ekonomi 2014 menurut The Heritage Foundation dan The Wall Street Journal | Gambar oleh Goran tek-en (Wikipedia) adalah berlisensi CC-BY-SA-3.0

Sebagai contoh, misalnya suatu negara sedang dihadapkan pada permasalahan kesehatan rakyatnya. Negara itu dapat menyerahkan sepenuhnya urusan kesehatan pada mekanisme pasar, tetapi konsekuensinya rakyat miskin tidak dapat membayar sehingga tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan obat. Negara itu bisa juga mengintervensi pasar dengan memberikan jaminan kesehatan, namun hal itu membuat rakyat harus membayar pajak secara kolektif untuk mendanai proyek jaminan kesehatan tersebut. Negara tersebut dapat juga mendirikan perusahaan negara (en: State Owned Enterprise) untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Kasus nyata ini dihadapi oleh semua negara. Keputusan seberapa jauh pemerintahan di suatu negara mengintervensi pasar dan juga mekanismenya adalah hal yang penting untuk diperhatikan, serta merupakan pokok bahasan kita selanjutnya.

Peran Pemerintah dalam Sistem Ekonomi Campuran

Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah memiliki tiga peran penting dalam mengatasi masalah-masalah pada sistem ekonomi pasar (bebas), yaitu:[1]

  1. Mengatasi alokasi sumber daya yang tidak efisien, seperti: monopoli, eksternalitas, dan barang publik.
  2. Mengatasi distribusi penghasilan yang tidak merata.
  3. Mengatasi masalah-masalah ekonomi makro, seperti: inflasi, pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi.
  • Untuk mengatasi monopoli, pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang perusahaan melakukan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Di Indonesia peraturan ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Untuk mengatasi biaya eksternal (eksternalitas), pemerintah mengeluarkan peraturan yang melarang polusi dan pencemaran lingkungan. Di Indonesia peraturan ini terdapat pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.
  • Untuk mengatasi komersialisasi barang publik, pemerintah menyediakan fasilitas pendidikan, transportasi, dan kesehatan.
  • Untuk mengatasi distribusi penghasilan yang tidak merata, pemerintah memberlakukan tarif pajak progresif, subsidi, dan upah minimum.
  • Untuk mengatasi masalah ekonomi makro, pemerintah memberikan kestabilan dengan mengeluarkan kebijakan ekonomi makro (fiskal dan moneter), serta memberikan stimulus.

Variasi Sistem Ekonomi Campuran

Karakteristik fleksibel dari sistem ekonomi campuran memunculkan berbagai variasi posisi dalam spektrum sistem ekonomi, dan kemudian memiliki istilah yang berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa contohnya:

Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.[5] Sistem ini merupakan sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia. Peran negara pada sistem ekonomi kerakyatan adalah:[6]

  • Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; mengembangkan kooperasi (Pasal 33 ayat 1).
  • Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
  • Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).
  • Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
  • Menjaga stabilitas moneter.
  • Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
  • Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34).

Sistem Ekonomi Kapitalisme Negara (en: State Capitalism)

Kapitalisme negara umumnya diartikan sebagai suatu sistem ekonomi di mana aktivitas ekonomi komersial (untuk mencari keuntungan) dilakukan oleh negara. Faktor produksi diatur dan dikelola sebagai perusahaan negara (SOE), atau perusahaan terbuka yang pemegang saham pengendalinya adalah negara (en: State Holding Enterprise). Banyak orang berpendapat bahwa sistem ekonomi China modern adalah bentuk lain dari sistem ini, juga dulu Uni Soviet secara tidak disadari juga menggunakan sistem ini.[7]

Sistem Ekonomi Pasar Sosialis (en: Socialist Market)

Sistem ekonomi pasar sosialis adalah sistem ekonomi yang berdasarkan dominasi sektor-sektor yang dimiliki negara pada perekonomian pasar terbuka. Sistem ini adalah sistem yang digunakan oleh negara China dan secara luas dikenal sebagai bentuk lain dari sistem kapitalis negara. Sedikit berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme negara, faktor produksi diatur dan dikelola tidak hanya oleh perusahaan negara (SOE) dan perusahaan terbuka yang pemegang saham pengendalinya adalah negara (SHE), namun juga perusahaan swasta.[8]

Sistem Model Nordik (en: Nordic Model)

Sistem Model Nordik atau juga disebut dengan Kapitalisme Nordik adalah sistem ekonomi yang merupakan kombinasi dari kapitalisme pasar bebas dengan kesejahteraan negara yang komprehensif dan perundingan bersama di tingkat nasional. Sistem ini digunakan di negara-negara Nordik, yaitu: Denmark, Finlandia, Norwegia, Islandia, dan Swedia. Karakteristik dari sistem ini diantaranya:[9]

  • Jaring pengaman sosial yang rinci, ditambah dengan layanan publik seperti pendidikan gratis dan layanan kesehatan universal.
  • Hak properti yang kuat, penegakan kontrak, dan kemudahan melakukan bisnis.
  • Rencana pensiun publik.
  • Hambatan rendah untuk perdagangan bebas.
  • Kecilnya regulasi produk di pasar, dll.

Kelebihan Sistem Ekonomi Campuran

Keunggulan sistem ekonomi campuran antara lain:[10][11]

  • Sebagian besar bisnis dan industri dapat diserahkan pada perusahaan swasta yang cenderung lebih efisien dari perusahaan yang dikendalikan negara.
  • Hak individu/swasta diakui dengan jelas.
  • Sistem ekonomi campuran memperbolehkan campur tangan pemerintah untuk mengatasi masalah pada sistem ekonomi pasar bebas, seperti: monopoli, eksternalitas, dan barang publik.
  • Sistem ekonomi campuran dapat menciptakan pemerataan dan menyediakan "jaring pengaman" untuk mencegah rakyat hidup sangat miskin. Dalam saat bersamaan, sistem ini juga dapat membuat rakyat menikmati imbalan finansial dari kerja keras dan kewirausahaan.
  • Pemerintah dapat menciptakan stabilitas ekonomi makro dengan kebijakan fiskal dan moneter.

Kekurangan Sistem Ekonomi Campuran

Kelemahan sistem ekonomi campuran antara lain:[10][11]

  • Sulit untuk mengetahui seberapa jauh pemerintah sebaiknya mengintervensi pasar dan ekonomi makro.
  • Sistem ekonomi campuran oleh pakar sistem sosialis dianggap terlalu banyak memperbolehkan kekuatan pasar, hal ini menyebabkan perbedaan kesejahteraan (en: inequality) dan alokasi sumber daya yang tidak efisien. Sedangkan oleh pakar sistem pasar bebas, sistem campuran dianggap terlalu banyak mengintervensi pasar.
  • Pemerintah umumnya adalah pengelola ekonomi dan bisnis yang buruk, karena pemerintah dipengaruhi oleh kepentingan politik dan faktor jangka pendek lainnya. Akibatnya, perusahaan negara menjadi tidak efisien dan timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Referensi
  1. Samuelson & Nordhaus, 2009, “Market, Command, and Mixed Economies,” Economics, 19th edition, McGraw-Hill, New York, NY.
  2. Wikipedia contributors, “Mixed economy,” Wikipedia, The Free Encyclopedia, https://en.wikipedia.org/w/index.php?title=Mixed_economy&oldid=748525089 (diakses 11 November 2016).
  3. Christiansen, H., 2011, “The Size and Composition of The SOE Sector in OECD Countries,” OECD Corporate Governance Working Papers (5), http://www.esade.edu/public/modules/news/files/48512721.pdf (diakses 11 November 2016).
  4. CrashCourse, 2015, “Economic Systems and Macroeconomics: Crash Course Economics #3,” Youtube, https://www.youtube.com/watch?v=B43YEW2FvDs (diakses 11 November 2016).
  5. Mulyati, E., 2009, “Ekonomi Kerakyatan,” staff.uny.ac.id, http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Dr.%20Endang%20Mulyani,%20M.Si./EKORA%20-%20Hakekat%20EKORA.pdf (diakses 11 November 2016).
  6. Dedy, M., 2015, “Ekonomi Kerakyatan, dari Bung Hatta sampai Jokowi?,” Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan, http://sumsel.bps.go.id/KegiatanLain/view/id/10 (diakses 11 November 2016).
  7. Wikipedia contributors, “State capitalism,” Wikipedia, The Free Encyclopedia, https://en.wikipedia.org/w/index.php?title=State_capitalism&oldid=740732132 (diakses 11 November 2016).
  8. Wikipedia contributors, “Socialist market economy,” Wikipedia, The Free Encyclopedia, https://en.wikipedia.org/w/index.php?title=Socialist_market_economy&oldid=745434288 (diakses 11 November 2016).
  9. Wikipedia contributors, “Nordic model,” Wikipedia, The Free Encyclopedia, https://en.wikipedia.org/w/index.php?title=Nordic_model&oldid=748568773 (diakses 11 November 2016).
  10. Pettinger, T., 2012, “Mixed economy,” EconomicsHelp.org, http://www.economicshelp.org/blog/glossary/mixed-economy/ (diakses 11 November 2016).
  11. Eko, Y., 2009, “Mengidentifikasi Sistem Ekonomi, Untuk Memecahkan Masalah Ekonomi,” Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X, Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Kutip materi pelajaran ini:
Kontributor Tentorku, 2016, https://www.tentorku.com/sistem-ekonomi-campuran/ (diakses pada 29 Mar 2024).

Materi pelajaran ini bukan yang Anda butuhkan?
Anda bisa mengirimkan saran pada Tentorku di akun fb/twitter/google kami di @tentorku.
Topik dengan voting komentar terbanyak akan mendapatkan prioritas dibuatkan pembahasan.

Avatar photo
Tentorku

Penerbit Tentorku adalah penerbit artikel pendidikan online berkualitas. Tentorku percaya bahwa setelah proyek perpustakaan online ini selesai, Indonesia akan menjadi jauh lebih pintar! Semua konten tulisan, gambar, dan video pada situs ini adalah hak cipta Tentorku, kecuali dinyatakan khusus secara tertulis. Hak cipta dilindungi oleh DMCA dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Articles: 125